Baru Cerai 4 Bulan, Mantan Istri Ajak Suami Baru Tinggal di Rumah

Baru Cerai 4 Bulan, Mantan Istri Ajak Suami Baru Tinggal di Rumah
Pelaku perusakan mobil mantan istri. Foto: Pojokpitu

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 406 KUHP, tentang penganiayaan dan perusakan. (yos/pojokpitu/jpnn)

Pelaku mengamuk dan menghancurkan mobil setelah mengetahui mantan istri menempati rumahnya bersama suami baru.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News