Baru Disahkan, UU Penyelenggara Pemilu Bakal Digugat ke MK
Rabu, 21 September 2011 – 22:55 WIB

Baru Disahkan, UU Penyelenggara Pemilu Bakal Digugat ke MK
JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan niatnya untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang baru disetujui untuk disahkan di paripurna DPR RI, Selasa (20/9). Perludem akan membawa UU penggantu UU Nomor 22 Tahun 2007 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena memungkinkan mantan anggota partai politik masuk sebagai anggota KPU maupun Bawaslu. Lenbih lanjut Veri mengatakan, yang paling aman adalah anggota penyelenggara pemilu dan pengawasnya tidak memiliki afiliasi sejak awal dengan parpol. Dikatakannya pula, ketentuan kemandirian yang tak selaras konstitusi ini setidaknya tercantum dalam tiga ketentuan di UU tersebut, yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Perludem, ketentuan itu bertentangan dengan Konstitusi. "Nanti setelah penomoran (UU Penyelenggaran Pemilu) kami akan mengajukan judicial review ke MK," kata Peneliti Perludem, Veri Junaedi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu (21/6).
Menurut Veri, pihaknya sangat tidak setuju apabila anggota parpol yang sudah mengundurkan diri bisa masuk ke KPU atau Bawaslu. "Itu UU kan disusun berdasarkan pengalaman 1999 yang diduduki wakil parpol. Meski Komisi II menyatakan itu (UU sekarang) berbeda karena mereka (anggota parpol) sudah mengundurkan diri, tapi bagi kami itu sama saja dan jauh lebih buruk," ujar Veri.
Baca Juga:
JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan niatnya untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania