Baru Disahkan, UU Penyelenggara Pemilu Bakal Digugat ke MK
Rabu, 21 September 2011 – 22:55 WIB
Selain itu, Perludem juga masih mengkaji berbagai kejangggalan lainnya. "Kami masih telusuri ketentuan yang lain yang potensial. Secepatnya begitu ada penomoran kami langsung ajukan. Sedang mencari dari partai mana yang akan jadi pemohon untuk JR. Yang potensi bersedia, CSO, akademisi, masyarakat akan kami galang lagi. Tunggu ditandatangani Presiden maksimal 30 hari," tandas Veri. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan niatnya untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo