Baru Disahkan, UU Penyelenggara Pemilu Bakal Digugat ke MK

Baru Disahkan, UU Penyelenggara Pemilu Bakal Digugat ke MK
Baru Disahkan, UU Penyelenggara Pemilu Bakal Digugat ke MK
Selain itu, Perludem juga masih mengkaji berbagai kejangggalan lainnya. "Kami masih telusuri ketentuan yang lain yang potensial. Secepatnya begitu ada penomoran kami langsung ajukan. Sedang mencari dari partai mana yang akan jadi pemohon untuk JR. Yang potensi bersedia, CSO, akademisi, masyarakat akan kami galang lagi. Tunggu ditandatangani Presiden maksimal 30 hari," tandas Veri. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan niatnya untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News