Baru Seminggu, AKBP Hendy Kurniawan Langsung Gagalkan Penggelapan BBM di Kaltara

Baru Seminggu, AKBP Hendy Kurniawan Langsung Gagalkan Penggelapan BBM di Kaltara
Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Ditkrimsus Polda Kaltara) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sebuku Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (26/4). Foto: Polda Kaltara

jpnn.com, NUNUKAN - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Ditkrimsus Polda Kaltara) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sebuku Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (26/4).

Kasus tersebut terungkap setelah AKBP Hendy F. Kurniawan menjabat sepekan sebagai Dirkrimsus Polda Kaltara.

Hendy mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya kelangkaan BBM jenis Biosolar dan Pertalite di Nunukan.

“Saat ini, semua barang bukti masih diamankan dan selanjutnya koordinasi dengan Pertamina dan rencana pemeriksaan ahli dari Ditjen Migas,” ujar Hendy dalam keterangannya, Kamis (28/4).

AKBP Hendy Kurniawan, dikenal perwira menengah Polri yang penuh prestasi. Alumnus Akpol 2000 itu dikenal publik sebagai eksekutor Ramlan cs, perampok Pulomas, yang menyekap sebelas orang di kamar mandi hingga menewaskan enam jiwa.

Setelah itu, dia mendapat promosi sebagai Kapolres Karawang. Ketika menjabat di posisi itu, 16 begal ditembak mati dalam kurun lima bulan.

Kamis (21/4), Kapolda Kaltara resmi memimpin Sertijab Dirreskrimsus Polda Kaltara dari Kombes Pol Faisal Napitupulu ke AKBP Hendy Kurniawan. Hanya hitungan hari, Hendy menggagalkan praktik curang penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Kapal Pertamina sejumlah 156 ton di wilayah Kec. Sebuku, Kab. Nunukan.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara di sekitar Anak Sungai Sebuku, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Para pelaku penggelapan bahan bakar minyak Biosolar dan Pertalite di Kalimantan Utara akan diproses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News