Baru Seminggu, AKBP Hendy Kurniawan Langsung Gagalkan Penggelapan BBM di Kaltara

Baru Seminggu, AKBP Hendy Kurniawan Langsung Gagalkan Penggelapan BBM di Kaltara
Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Ditkrimsus Polda Kaltara) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sebuku Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (26/4). Foto: Polda Kaltara

Sesuai dokumen DO, penyaluran atau penjualan BBM bersubsidi berupa Biosolar dan Pertalite itu seharusnya ditujukan untuk SPBU 65774004 milik PT. Saini Naik Pasulangi.

Namun, BBM disalurkan atau dijual ke kapal SPOB Walesta Brother dan ditemukan telah berisi atau bermuatan BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 128 ribu liter dan Biosolar 28 ribu liter.

"Pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, karena adanya laporan masyarakat bahwa terdapat kelangkaan bahan bakar minyak Biosolar dan Pertalite di Nunukan, padahal dari koordinasi Pertamina terdapat suplai yang cukup," kata Hendy.

Sebelas orang diamankan dalam kasus ini, yakni Sultan (nakhoda kapal), Jumhari (masinis) Suriadi HB (pelaut), Muhammad Akbar (juru mudi), Andika (holder kapal), Rahman (pengawas), dan Jamaludin (koki).

Selain itu, Tuang Appo (kepala mesin), Suparudin alias Pardi (pengawas SPBU), Fajar Ibrahim (sopir mobil tangki BBM), Muhammad Ridzwansyah alias Wawan (kernet), Asril (sopir mobil tangki BBM), Hasanuddin alias Kacung (sopir truk), Roy Raditya (kernet).

Pasal yang dilanggar yakni penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 9 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, juncto Pasal 55, 56 KUHP. (antara/jpnn)


Para pelaku penggelapan bahan bakar minyak Biosolar dan Pertalite di Kalimantan Utara akan diproses hukum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News