Baru Keluar dari Penjara Maret, Beraksi Lagi Bawa Pisau, Dor! Mati

Baru Keluar dari Penjara Maret, Beraksi Lagi Bawa Pisau, Dor! Mati
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir memberikan keterangan mengenai pelaku pencurian sepeda motor. Fptp: ANTARA/HO

Sedangkan tersangka lainnya, WP (20) penduduk Jalan Titi Sewa Desa Bandar Khalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diamankan petugas di rumahnya, Rabu (29/4) sekira pukul 23.00 WIB.

Tersangka ditangkap karena menjual sepeda motor Yamaha R15 hasil curian di Jalan HM Jhoni Medan.

Barang bukti yang diamankan dari curanmor tersebut, berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15, satu buah helm cross merk KYT, satu buah kunci T, dan satu buah pisau.

"Tersangka WP melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Residivis pelaku curanmor yang baru keluar penjara Maret 2020 beraksi lagi, ditembak mati oleh polisi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News