Baru Kenal Mau Diajak Ketemuan, si Gadis Dirampok dan Diperkosa
Kamis, 13 Oktober 2016 – 14:35 WIB
Hasil Pemeriksaan sementara, AA mengakui perbuatannya. “Pelaku AA dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan tersangka IL seorang pelajar SMK dijerat dengan pasal 365 KUHP. (zrn/sam/jpnn)
PONTIANAK - Remaja berinisial AA, 17, melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan terhadap gadis bawah umur. Dia beraksi bersama temannya , seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya