Baru Kenal Mau Diajak Ketemuan, si Gadis Dirampok dan Diperkosa

Baru Kenal Mau Diajak Ketemuan, si Gadis Dirampok dan Diperkosa
Dua dari tiga pelaku sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hasil Pemeriksaan sementara, AA mengakui perbuatannya.  “Pelaku AA dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan tersangka IL seorang pelajar SMK dijerat dengan pasal 365 KUHP. (zrn/sam/jpnn)


PONTIANAK - Remaja berinisial AA, 17, melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan terhadap gadis bawah umur. Dia beraksi bersama temannya , seorang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News