Baru Kenal Sudah Kirim Konten Porno via WA, ya Rasain

Baru Kenal Sudah Kirim Konten Porno via WA, ya Rasain
Kirim konten porno via WA ke kenalan barunya, Bay kini meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polsek Wungu. Foto: R.Bagus Rahadi/Radar Madiun/JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Bay, pemuda 22 tahun, sudah tiga hari menghuni sel tahanan Polsek Wungu, Madiun, Jatim, gara-gara mengirim konten berbau pornografi via WhatsApp (WA) ke perempuan kenalannya.

Bay kenal dengan si perempuan, sebut saja Bunga, pada 24 Maret 2018. ‘’Kenalannya Sabtu pekan lalu (24/3),’’ kata Bay kemarin (30/3).

Pemuda asal Kelurahan Nambangan Lor, Manguharjo, Kota Madiun, itu mendapatkan nomor Bunga dari seorang temannya. Singkat cerita, setelah beberapa kali mengirim chat via WA, pada suatu hari Bay mengirim gambar tidak pantas dibumbui kalimat ajakan berhubungan terlarang.

Mendapat kiriman konten mesum itu, Bunga akhirnya curhat ke kakaknya. Kemudian sang kakak menceritakan hal itu kepada seorang babinkamtibmas. Polisi pun akhirnya memancing Bay.

Caranya, Bunga diminta mengajak Bay datang ke rumahnya di Kelurahan Munggut, Wungu. ‘’Nggak tahunya di sana ditangkap polisi,’’ ucap Bay.

Bay mengaku tidak sadar telah mengirim konten berbau pornografi kepada gadis 16 tahun itu. Dia baru menyadarinya saat berada di rumah Bunga. Pun Bay menyesali perbuatannya.

Apalagi, setelah mengetahui perbuatannya bisa berbuntut ancaman hukuman hingga lima tahun penjara akibat melanggar UU 11/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolsek Wungu AKP Nuryadi menuturkan, dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati adanya konten pornografi yang dikirim tersangka. Selain melanggar UU ITE, kata dia, tersangka juga melanggar UU 44/2008 tentang Pornografi dan UU 35/2011 tentang Perlindungan Anak. ‘’Ancamannya minimal lima tahun,’’ ujarnya.

Bay baru kenal beberapa hari dengan perempuan sebut saja Bunga, tapi sudah kirim konten berbau pornografi via WA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News