Baru Kenalan di Facebook, Pria di Tanjungkarang Paksa Cewek ABG Begituan
Minggu, 28 Maret 2021 – 18:05 WIB

Suasana ruang sidang BH terdakwa yang melakukan pencabulan anak di bawah umur, Jumat (26/3). FOTO: ANGGRI SASTRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID
“Terakhir perbuatannya dilakukan di kuburan Jalan RE Martadinata, kemudian saksi korban menceritakan hal tersebut pada orang tua saksi korban dan selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung.co.id)
BH, 19, warga Telukbetung Selatan, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang, Lampung, Jumat (26/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung