Baru Kenalan di Facebook, Pria di Tanjungkarang Paksa Cewek ABG Begituan
Minggu, 28 Maret 2021 – 18:05 WIB
“Terakhir perbuatannya dilakukan di kuburan Jalan RE Martadinata, kemudian saksi korban menceritakan hal tersebut pada orang tua saksi korban dan selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung.co.id)
BH, 19, warga Telukbetung Selatan, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang, Lampung, Jumat (26/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian