Baru Kenalan di Facebook, Pria di Tanjungkarang Paksa Cewek ABG Begituan

Baru Kenalan di Facebook, Pria di Tanjungkarang Paksa Cewek ABG Begituan
Suasana ruang sidang BH terdakwa yang melakukan pencabulan anak di bawah umur, Jumat (26/3). FOTO: ANGGRI SASTRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID

“Terakhir perbuatannya dilakukan di kuburan Jalan RE Martadinata, kemudian saksi korban menceritakan hal tersebut pada orang tua saksi korban dan selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung.co.id)

BH, 19, warga Telukbetung Selatan, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang, Lampung, Jumat (26/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News