Baru Tiga Perusahaan Kirim Contoh Label

Eka menjelaskan kembali, penarikan akan dilakukan pihaknya apabila perusahaan rokok tidak mencantumkan logo bergambar dan tulisan berupa peringatan. Kedua, produsen rokok tidak mengirim kandungan Tar dan Nikotin secara rutin, dan terus melakukan update data.
Ia menuturkan, pada tanggal 24 Juni nanti, pihaknya akan melakukan monitoring di lapangan. Dengan cara mengawasi apa yang terjadi di seluruh pelosok Indonesia, baik di pasar tradisional maupun perusahaan retail.
Saat ini, menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ada sebanyak 3392 merek rokok yang terdaftar tersebar di Indonesia. untuk mengawasi sekian banyak merek tersebut, BPOM pusat akan dibantu oleh balai-balai besar BPOM di seluruh Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lintas sektor untuk terus melakukan pengawalan agar program ini berjalan lancar.
"Dalam peredaran itu akan diberlakukan dua kemasan. Pertama, kemasan tanpa peringatan bergambar dan tulisan. Kedua, kemasan lengkap dengan tulisan dan gambar. Kita akan terus keliling, melakukan sampling, termasuk melakukan pengecekkan ke industri rokok di daerah," tuturnya. (mia)
JAKARTA - Para pemiliki Industri rokok diwajibkan mencantumkan pictorial warning health (PWH) pada bungkus rokok pada 24 Juni mendatang. Hingga seminggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Kawasan Hunian Premium Baru di Karawang dekat dengan RS Jantung dan Sarana Kereta Cepat
- 1 Mart Buka Gerai Ritel Perdana di Indonesia, Ada Rencana Ekspansi ke China
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi