Basaria Beberkan Kronologi Penangkapan Eni Saragih

Basaria Beberkan Kronologi Penangkapan Eni Saragih
Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih. Foto: Website Fraksi Golkar

Lalu pada pukul 14.27 WIB, tim mengamankan Tahta di parkiran Gedung BIP. Dari tangan Tahta petugas mengamankan uang sebesar Rp 500 juta.

“Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu dibungkus amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam plastik warna hitam,” urai Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).

Dari situ, tim langsung bergerak dan mengamankan Audrey di ruang kerjanya pukul 14.30 WIB. Petugas kemudian mendapatkan dokumen tanda terima penyerahan uang Rp 500 juta kepada keponakan Eni.

Bersamaan dengan itu, tim juga mengamankan JBK di ruang kerjanya di Graha BIP. "Tim turut mengamankan sejumlah pihak seperti pegawai dan sopir JBK," sambung Basaria.

Dalam waktu yang hampir bersamaan tim KPK lainnya bergerak ke Jalan Widya Chandra untuk mengamankan Eni dan sopirnya pada pukul 15.21 WIB. Pada pukul 16.30 WIB tim mengamankan staf Eni di Bandara Soekarno-Hatta.

"Dini hari tadi pada tanggal 14 Juli 2018 tim mengamankan tiga orang lainnya yaitu MAK (M Al Khafidz) suami EMS dan dua staf EMS. Ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang " jelasnya.

Lanjut mantan polisi ini menuturkan, uang Rp 500 juta yang diterima Eni diduga penerimaan keempat dari total Rp 4,8 miliar. Uang ini diduga sebagai komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Basaria menyebutkan, Eni pertama kali mendapat kiriman uang pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta dan terakhir Rp 500 juta saat KPK melakukan OTT.

Pengusutan kasus Eni Saragih dilakukan sejak Juni 2018 setelah adanya laporan dari masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News