Basaria Beberkan Kronologi Penangkapan Eni Saragih

Basaria Beberkan Kronologi Penangkapan Eni Saragih
Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih. Foto: Website Fraksi Golkar

Atas ulahnya, Eni yang menjadi penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mg1/jpnn)


Pengusutan kasus Eni Saragih dilakukan sejak Juni 2018 setelah adanya laporan dari masyarakat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News