Basrief Buka Peluang SP3-kan Kasus Sembilan Kada
Sabtu, 06 Agustus 2011 – 00:14 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung (JA), Basrief Arief memberikan sinyalemen akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kepala daerah (Kada) yang kini berstatus tersangka kasus korupsi. Menurutnya, penyidikan akan dihentikan bila tidak ditemukan bukti kuat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau ada yang tidak bisa kita buktikan, kenapa harus diteruskan," kata Basrief Arief usai salat jumat di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/8).
Pernyataan Basrief terkait dengan ditetapkannya sembilan kepala daerah yang hingga kini belum diambil keterangannya. Mereka adalah Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu), Bambang Bintoro (Bupati Batang), Budiman Arifin (Bupati Bulungan), Dudung Supardi (Wakil Bupati Purwakarta), Ruhudman Harahap (Walikota Medan), Buhari Matta (Bupati Kolaka), Edison Seleleobaja (Bupati Kepulauan Mentawai), Awang Faroek (Gubernur Kaltim), dan Rudi Arifin (Gubernur Kalimantan Selatan).
Siapa kepala daerah yang akan dihentikan kasusnya? Basrief enggan menyebutkan. Ia beralasan, pihaknya masih mempelajari dan menunggu laporan dari jaksa di masing-masing daerah yang kepala daerahnya ditetapkan tersangka. "Ya nanti, tunggulah laporannya dari masing-masing daerah," tukasnya.
JAKARTA - Jaksa Agung (JA), Basrief Arief memberikan sinyalemen akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kepala daerah
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP