Basrief Tak Mau Upaya Paksa Atas Djoko Tjandra

Basrief Tak Mau Upaya Paksa Atas Djoko Tjandra
Basrief Tak Mau Upaya Paksa Atas Djoko Tjandra
Seperti yang diketahui, Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby pada 10 Juni 2009. Djoko kabur sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.(flo/jpnn)

JAKARTA - Berbagai cara alternatif untuk memulangkan Djoko Tjandra diungkapkan sejumlah kalangan, termasuk cara pemulangan paksa. Namun Jaksa Agung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News