Basrief Tak Mau Upaya Paksa Atas Djoko Tjandra
Jumat, 20 Juli 2012 – 22:02 WIB
Seperti yang diketahui, Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby pada 10 Juni 2009. Djoko kabur sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.(flo/jpnn)
JAKARTA - Berbagai cara alternatif untuk memulangkan Djoko Tjandra diungkapkan sejumlah kalangan, termasuk cara pemulangan paksa. Namun Jaksa Agung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan