Batal Dipecat, Dijadikan Tenaga Outsorching

Batal Dipecat, Dijadikan Tenaga Outsorching
Batal Dipecat, Dijadikan Tenaga Outsorching

Lebih Lanjut dikatakan Pandapotan tersebut, penataan yang dimaksud selain untuk mengoutsourchingkan THL, juga THL tidak diperboleh untuk memegang pekerja adminitrasi.

"THL tidak boleh memegang pekerjaan adminitrasi. Pekerjaan ini yang boleh dikerjakan oleh PNS. Nah untuk THL sendiri dipekerjakan dibidang, sopir, tukang bersih taman juga pekerjaan lainnya sesuai tugas fungsi pokoknya," ujar Pandapotan.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nurlela, mengatakan bahwa apa yang dilakukannya "merumahkan THL" adalah untuk memperbaiki sistem adminitrasi di lingkungan Biro Umum yang saat ini dianggapnya carut marut.

"Ini kita lakukan hanya untuk memperbaiki sistem adminitrasi pembukuan dan keuangan. Kita tidak bermaksud melanggar aturan. Justru apa yang kita lakukan ini untuk menegakkan aturan," ujarnya.

Bahkan, sambungnya, dirinya siap akan mengambil segala resiko untuk menegakan peraturan untuk memajukan sistem admininitrasi di Biro Umum.

"Saya akan menegakan hal ini. Untuk memperbaiki sistem adminitrasi, walaupun apa yang saya lakukan dianggap menyalahi. Justru apa yang saya lakukan ini dalam rangka menegakan dan memperbaiki sistem yang ada di biro umum. Kita akan memakai THL dengan sistem outsourching. Karena kalau mereka dipekerjakan dewan ini, kemungkinan besar honor mereka akan bisa bertambah," tegasnya.(rud)


MEDAN- Tenaga Harian Lepas (THL) yang saat ini masih ada dilingkungan SKPD wilayah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, akan segera ditertibkan.  


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News