Batalkan Paslon Petahana, Rekomendasi Panwaslu Keliru
jpnn.com, YAPEN - Pilkada Kabupaten Yapen 2017 memunculkan masalah baru.
Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu Tonny Tesar-Frans Senandi.
Pasangan nomor urut satu itu didiskualifikasi karena dianggap melakukan pelanggaran setelah memobilisasi massa yang bukan warga setempat untuk mencoblos.
Padahal, peluang pasangan petahana yang diusung salah satunya oleh Partai Demokrat tersebut memenangi pilkada cukup besar.
Sebab, mereka unggul dalam pencoblosan 15 Februari 2017 lalu.
Rekomendasi juga dipermasalahkan karena dikeluarkan sebelum penghitungan hasil PSU dilakukan.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen juga sudah diwarnai masalah.
Pasalnya, ada pemungutan ulang di 25 kampung di Distrik Yapen Barat dan satu kampung di Distrik Wonawa pada 10 Maret 2017 lalu..
Pilkada Kabupaten Yapen 2017 memunculkan masalah baru.
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!