Batalkan Paslon Petahana, Rekomendasi Panwaslu Keliru

Batalkan Paslon Petahana, Rekomendasi Panwaslu Keliru
Warga menggunakan hak suaranya di pilkada 2017. Foto: dok.JPNN.com

"Jadi masyarakat kalau ada nama di DPT itu dipanggil maju dan memilih, kalau tidak ada tidak memilih. Itu yang terjadi di sana," kata dia.

Saul meminta Bawaslu mengambil tindakan atas dugaan keteledoran jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dalam mengambil keputusan.

Dia juga berharap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengambil alih penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.

Sebab, ada dugaan konflik kepentingan antara ketua KPU provinsi dengan pasangan calon nomor urut lima yang merupakan keluarga kandung.

"Saya ditanya sama Ketua Bawaslu Pak Muhammad, 'Kenapa kamu menjadi saksi bagi pasangan nomor satu. Kamu kan paslon nomor enam?', saya bilang, 'Kalau ini demi penegakan hukum, demi keadilan. Benar katakan benar, salah katakan salah'. Jangan hanya demi kemenangan pilkada kita menghalalkan segala cara," tandas Saul. (mam)


Pilkada Kabupaten Yapen 2017 memunculkan masalah baru.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News