Batas Minimal Luas Rumah Untungkan Masyarakat
Rabu, 18 April 2012 – 05:20 WIB
Sementara mantan Menteri Perumahan Rakyat Yusuf Asy’ari yang juga hadir dalam sidang tersebut menyatakan, penetapan luas lantai per orang sebagai kebijakan yang kurang tepat. "Karena akan mempersulit kaum duafa memiliki rumah yang layak huni,” ujarnya.
Meski demikian dia menganjurkan agar program rumah bagi masyarakat ini dilanjutkan kembali. Jika peraturan tersebut tidak dapat diubah lagi, maka setidaknya MK bisa memberikan tenggang waktu atau masa transisi sehingga rumah di bawah tipe 36 meter persegi yang dibangun para pengembang bisa terjual.
"Kalau tidak ada masa tenggang dalam pelaksanaan pasal ini, dikhawatirkan ada kerugian nasional di sektor perumahan. Paling tidak penundaannya minimal lima tahun," tandasnya.
Sebelumnya Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menggugat Pasal 22 ayat (3) UU PKP yang mengatur pembatasan luas rumah minimal 36 meter persegi. Menurut APERSI, ketentuan itu melanggar UUD 1945 karena menyulitkan warga negara untuk mendapat rumah hunian yang layak sesuai kemampuan keuangan. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Pembangunan rumah tipe 36 yang diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dianggap membantu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta