Batasi Gerak Pejabat Kementerian PUPR, KPK Surati Imigrasi
Selasa, 12 Februari 2019 – 23:51 WIB
Menurut KPK, suap diberikan kepada para PPK yang menjadi tersangka agar PT WKE dan PT TSP memenangi lelang 12 proyek dengan nilai total Rp 429 miliar. Namun, dalam proses penyidikan,ada 20 proyek yang terindikasi suap.(jpc/jpg)
KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah pejabat Kementerian PUPR yang bernama Tampang Bandaso agar tak bisa bepergian ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan