Batasi Gerak Pejabat Kementerian PUPR, KPK Surati Imigrasi

Batasi Gerak Pejabat Kementerian PUPR, KPK Surati Imigrasi
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Menurut KPK, suap diberikan kepada para PPK yang menjadi tersangka agar PT WKE dan PT TSP memenangi lelang 12 proyek dengan nilai total Rp 429 miliar. Namun, dalam proses penyidikan,ada 20 proyek yang terindikasi suap.(jpc/jpg)


KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah pejabat Kementerian PUPR yang bernama Tampang Bandaso agar tak bisa bepergian ke luar negeri.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News