Batasi Pemasangan Reklame di Tol   

Batasi Pemasangan Reklame di Tol   
Jalan tol. Ilustrasi Foto: JPG

jpnn.com, MADIUN - Sejumlah vendor ingin memasang papan reklame di tol Klitik-Wilangan, Madiun, Jatim. Sayang, niat itu belum bisa dikabulkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun. 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto mengaku tak bisa berbuat banyak sebelum terbit rekomendasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Surabaya. 

''Kami tak boleh sembarangan mengeluarkan izin,'' katanya.

Padahal, vendor yang sudah mengetuk pintu DPMPTSP itu berencana memasang reklame jumbo berukuran 4 x 6 meter. 

Namun, karena objek pemasangan berada di jalan bebas hambatan, DPMPTSP tak boleh sembarangan mengizinkan.

Selain harus disetir Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Surabaya, masa berlaku izin itu hanya setahun. Jika beruntung saja, vendor mendapat perpanjangan. DPMPTSP juga tidak akan mengupayakan perpanjangan izin. 

Melihat besarnya animo vendor, Arik berharap pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame terdongkrak. 

Tahun ini saja, sektor itu ditarget Rp 600 juta. Namun, DPMPTSP tak ingin terlena dengan besarnya potensi pajak reklame tersebut. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak bisa sembarang beri izin pemasangan reklame.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News