Bawa 700 Gram Sabu dan 87 Ekstasi, WNA Singapura Divonis 8 Tahun

Bawa 700 Gram Sabu dan 87 Ekstasi, WNA Singapura Divonis 8 Tahun
Bawa 700 Gram Sabu dan 87 Ekstasi, WNA Singapura Divonis 8 Tahun

Usai mendengar pembelaan terdakwa, hakim Merry Wati pimpinan sidang langsung membacakan surat putusan. Dalam amar putusan itu, majelis hakim sependapat dengan JPU. Hanya saja, sebelum putusan majelis hakim telah melakukan pertimbangan berbagai hal, baik hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahanya dan meminta maaf. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia," kata Merry menjabarkan surat putusan.

Atas pembuktian dipersidangan, hakim Merry menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo 132 UU no 35 tahun 2009.

"Menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1,5 miliar atau subsider tiga bulan penjara," terang hakim Merry menyelesaikan surat putusan.

Putusan itu langsung diterima Sally dengan anggukan setelah mendengar terjemahan vonis oleh Asmiati. Sementara Tryanto pikir-pikir karena hukuman terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutannya. (she)


Berita Selanjutnya:
Satpol PP Geruduk Warteg

BATAM KOTA - Chua Mei Hua alias Sally, warga Malaysia, terdakwa kasus narkoba divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News