Bawa Barang Terlarang dari PNG, Dua Pemuda Ini Berakhir di Balik Jeruji

Bawa Barang Terlarang dari PNG, Dua Pemuda Ini Berakhir di Balik Jeruji
FK dan MW saat diamankan di Mapolsek KPL Jayapura. (Ridwan/JPNN.com)

"Jadi barang itu mereka disuruh jual di Nabire, kemudian hasilnya akan dibagi sama rata," bebernya.

Baca Juga: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Alam.(mcr30/jpnn)


Dua pemuda pengangguran asal Nabire tertangkap saat menaiki kapal motor Gunung Dempo lantaran membawa paket ganja.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News