Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib. Foto: sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib angkat bicara terkait kasus satu keluarga yang menjadi korban penyiraman air keras, Kamis (2/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dia menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap para pelaku penyiraman air keras dalam waktu kurang dari 12 jam.

“Saya sudah perintahkan anggota untuk menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam,” tegasnya.

Ngajib juga meminta para pelaku untuk segera menyerahkan diri dan jangan bertindak melawan hukum.

"Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas jika berusaha melawan saat upaya penangkapan," tambahnya.

Sebelumnya, satu keluarga tujuh orang di Palembang, Sumsel, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di rumah mereka, Kamis (2/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

Peristiwa itu terjadi tepatnya di Jalan KI Merogan, Lr Banten, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang.

Ketujuh orang korban yakni, Astari (63), Astari (45), MS (13), Masnoni (42), Deni (18), Zamzam (52) dan Meni (54). Semuanya mengalami luka bakar di bagian tubuh.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib angkat bicara terkait kasus satu keluarga yang menjadi korban penyiraman air keras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News