Bawa Celurit dan Pedang ke Sekolah, Pelajar Ini Anak Siapa?
Rabu, 07 Juni 2023 – 18:48 WIB

Personel Kepolisian Sektor Tambora meringkus dua pelajar dari wilayah Jakarta Utara karena membawa senjata tajam dan diduga untuk tawuran antarpelajar, Rabu (7/6/2023). ANTARA/HO-Polsek Tambora
Namun, dia menegaskan perbuatan membawa senjata tajam melanggar ketentuan pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kendati demikian, pihaknya akan mengupayakan proses diversi atau penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana terhadap kasus yang menjerat kedua pelajar yang bertempat tinggal di Penjaringan, Jakarta Utara itu.
Pihaknya juga telah menghubungi pihak sekolah yang bersangkutan serta meminta petunjuk dari Balai Pemasyarakatan untuk bersama-sama melaksanakan pemeriksaan.
"Kami mengupayakan proses diversi terhadap kasus ini," ujar Putra. (antara/jpnn)
Baru berusia 14 tahun dan 15 tahun, dua pelajar ini membawa senjata tajam celurit dan pedang ke sekolah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Sekolah Langganan Banjir Membuat Sudut Baca Digital
- Sentil Pemerintah Daerah, Prabowo Singgung Soal Jumlah Toilet di Sekolah
- Mendikdasmen: Presiden akan Berikan Smart Board, Pembelajaran Lebih Asyik
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh