Bawa Ekstasi, Pemuda Ini Ditangkap Polres Sibolga, Terancam Lama di Penjara

jpnn.com - MEDAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sibolga menangkap seorang pemuda yang kedapatan memiliki pil ekstasi.
Pelaku yang ditangkap itu ialah RS (20), saat ini belum memiliki pekerjaan tetap, beralamat di Jalan Sibolga Barus, Kelurahan Tapian Nauli 1, Kecamatan Poriaha, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku diringkus di Jalan Gambolo Bawah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga, Sumatera Utara pada Jumat pekan lalu.
"Pelaku diringkus petugas Jumat (4/8) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Gambolo, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono dalam keterangan, Senin (7/8).
Sugiono menyebutkan kejadian berawal saat pelapor, yakni anggota Polri bernama Zulkifli (39), menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis pil ekstasi di pinggir Jalan Gambolo, Kota Sibolga.
Selanjutnya, pelapor dan rekannya menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). “Lalu, mengamankan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan," ucapnya.
Dia mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan empat butir pil ekstasi yang dibungkus plastik bening, dengan total berat 1.76 gram.
"Selain itu, juga disita handphone android merek Vivo warna biru serta uang tunai sejumlah Rp 135.000," ungkap perwira pertama Polri ini.
Seorang pemuda ditangkap polisi karena membawa pil ekstasi. Dia terancam lama di penjara.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?