Bawa Ide NasDem, Crazy Rich Tanjung Priok Usulkan Pembentukan Pansus Transaksi Janggal

Bawa Ide NasDem, Crazy Rich Tanjung Priok Usulkan Pembentukan Pansus Transaksi Janggal
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat rapat dengar pendapat umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Mahfud, total transaksi janggal yang melibatkan pegawai Kemenkeu bukan Rp 3 triliun seperti disampaikan Sri Mulyani, melainkan sebesar Rp 35 triliun.

"Kemarin, Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, tetapi yang benar Rp 35 triliun, ya. Nanti ada datanya," kata Mahfud.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang menyeret pegawai Kemenkeu.

Temuan transaksi gelap itu dibagi menjadi tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). 

LHA kelompok pertama merupakan transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun. 

Adapun LHA kelompok kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun.

Terakhir, LHA kelompok ketiga adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU. 

Menurut Mahfud, angka LHA kelompok ketiga itu sangat besar karena nilai transaksi yang mencurigakan sebesar Rp 261 triliun. 

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai pembentukan pansus kian diperlukan karena Mahfud MD dan Sri Mulyani berbeda pendapat soal temuan transaksi janggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News