Bawa Kabur Kekasih, Dibawa ke Gubug di Tengah Sawah

Bawa Kabur Kekasih, Dibawa ke Gubug di Tengah Sawah
MA dan kekasihnya yang masih di bawah umur saat diamankan dalam sebuah gubuk di Kabupaten Pinrang, Selasa (24/10). Foto: POLRES NUNUKAN UNTUK RADAR NUNUKAN

jpnn.com, NUNUKAN - Berakhir sudah petualangan pemuda inisial MA, 19, yang membawa kabur kekasihnya dari Sebatik ke Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Selasa (24/10), dia ditangkap petugas dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur.

Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, sesuai laporan yang diterima dari unit Jatanras Polres Nunukan, pelaku yang membawa lari perempuan belum cukup umur, sebut saja Melati, yang merupakan kekasihnya, telah diamankan.

“Penangkapan dilakukan hingga ke Kabupapten Pinrang dibantu dengan seorang personel Polsek Sebatik Timur,” kata M. Karyadi kepada Radar Nunukan, Rabu (25/10).

Ia menjelaskan, Melati dibawa lari hingga ke Kabupaten Pinrang, tanpa ada persetujuan dari orang tuanya.

Sesuai aturan yang berlaku, jika membawa lari perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua, maka terancam dijerat pasal 332 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dasar penangkapan MA (19), sesuai LP/17/X/2017/Kaltim/Res Nnk/Sek Sebatik Timur yang dikeluarkan 1 Oktober 2017 lalu.

Pria tersebut berasal dari Dusun Hamparan, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur.

Sesuai aturan yang berlaku, jika membawa lari perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua, terancam dijerat pasal 332 ayat 1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News