Bawa Kabur Kekasih, Dibawa ke Gubug di Tengah Sawah

Penangkapan dilakukan terhadap MA, setelah Unit Jatanras Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait keberadaan korban dari pihak keluarga dan kerabat korban.
Informasi yang diterima, bahwa MA dan Melati sedang berada di Kabupaten Pinrang. Pada 23 Oktober, Unit Jatanras Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur berkoordinasi dengan Polres Pinrang, selanjutnya bersama-sama melakukan penyelidikan di wilayah Pinrang.
Pada Selasa (24/10), Unit Jatanras Polres Nunukan dan Reserse Mobil (Resmob) Polres Pinrang, mendapatkan informasi bahwa terlapor dan korban berada di rumah gubuk di tengah sawah. Sekira pukul 14.00 Wita, langsung dilakukan penangkapan.
Saat ini MA dan korban telah diamankan di Polres Pinrang untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian, dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sekarang pelaku sudah kami amankan di Polres Pinrang, untuk selanjutnya akan bergeser ke Polres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya. (nal/eza)
Sesuai aturan yang berlaku, jika membawa lari perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua, terancam dijerat pasal 332 ayat 1 KUHP.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur