Bawa Lari Pacar yang Masih ABG, Kuli Bangunan Dibekuk

Bawa Lari Pacar yang Masih ABG, Kuli Bangunan Dibekuk
Ilustrasi: Pixabay

Atas perbuatannya pemuda tersebut dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang perbuatan melarikan atau membawa perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya. (rmol/dil/jpnn)

JPNN.com - Polisi menangkap buruh bangunan bernama Warno (20) di Dusun Talang Baru, Talang Ubi, Pali, Sumatera Selatan, Selasa (27/12).


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News