Bawa Ratusan HP Ilegal dari Singapura, Pasutri di Inhil Terancam Lama di Penjara

Bawa Ratusan HP Ilegal dari Singapura, Pasutri di Inhil Terancam Lama di Penjara
Polres Inhil sita 243 handphone ilegal asal Singapura. ANTARA/HO-Humas Polres Inhil

jpnn.com, PEKANBARU - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) Riau menangkap pasangan suami istri, Deni Kurniawan (48) dan Sunita (44), yang menjadi kurir penyelundupan 243 handphone asal Singapura.

Keduanya beserta ratusan HP diamankan di Pelabuhan Pelindo, Tembilahan Kota, Sabtu (14/5).  

Pengungkapan kasus ini berawal saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil mendapat kabar akan ada penyelundupan barang ilegal.  

"Awalnya kami dapat informasi ada 2 orang yang membawa barang elektronik. Barang yang dibawa ini mencurigakan atau ilegal," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setiyawan dalam keterangannya kepada media, Rabu (1/6). 

Berdasar informasi itu, tim memeriksa seluruh penumpang speed boat yang baru turun dari kapal di pelabuhan tersebut. 

Lalu, polisi menemukan barang diduga ilegal yang dibawa pasutri Deni dan Sunita. 

Setelah melakukan pemeriksaan bawang bawaan pasutri itu, polisi menemukan handphone, kamera digital, dan laptop. 

Setelah dibawa ke Mapolres Inhil, katanya, ditemukan ada 243 unit handphone berbagai merek, 5 kamera, dan laptop. 

Pasutri di Inhil ditangkap polisi karena membawa HP ilegal dari Singapura. Pasutri ini terancam lama di penjara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News