Bawa Ratusan HP Ilegal dari Singapura, Pasutri di Inhil Terancam Lama di Penjara
Rabu, 01 Juni 2022 – 19:13 WIB
Untuk handphone mulai iPhone 13 sampai iPhone 7.
Berdasar hasil pemeriksaan, barang-barang ilegal itu dibawa dari Singapura menuju Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dan masuk ke Riau lewat jalur laut.
AKBP Dian menegaskan bahwa kedua pelaku berperan sebagai kurir.
"Kedua pelaku ini adalah kurir barang-barang milik seseorang yang sedang kami kejar,” ungkapnya.
Menurut dia, kurir ini diberi upah Rp 2,5 juta.
Namun, mereka baru dibayar Rp 1,5 juta.
“Sisanya dibayar setelah barang sampai,” katanya.
Kedua pelaku ditahan di Mapolres Inhil.
Pasutri di Inhil ditangkap polisi karena membawa HP ilegal dari Singapura. Pasutri ini terancam lama di penjara.
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap