Bawa Ratusan HP Ilegal dari Singapura, Pasutri di Inhil Terancam Lama di Penjara

Bawa Ratusan HP Ilegal dari Singapura, Pasutri di Inhil Terancam Lama di Penjara
Polres Inhil sita 243 handphone ilegal asal Singapura. ANTARA/HO-Humas Polres Inhil

Untuk handphone mulai iPhone 13 sampai iPhone 7.

Berdasar hasil pemeriksaan, barang-barang ilegal itu dibawa dari Singapura menuju Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dan masuk ke Riau lewat jalur laut. 

AKBP Dian menegaskan bahwa kedua pelaku berperan sebagai kurir. 

"Kedua pelaku ini adalah kurir barang-barang milik seseorang yang sedang kami kejar,” ungkapnya. 

Menurut dia, kurir ini diberi upah Rp 2,5 juta. 

Namun, mereka baru dibayar Rp 1,5 juta. 

“Sisanya dibayar setelah barang sampai,” katanya. 

Kedua pelaku ditahan di Mapolres Inhil. 

Pasutri di Inhil ditangkap polisi karena membawa HP ilegal dari Singapura. Pasutri ini terancam lama di penjara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News