Bawa Sabu di Kemaluan, WN Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara

Bawa Sabu di Kemaluan, WN Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara
Bawa Sabu di Kemaluan, WN Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara
Paket sabu ini akan dititip pada seseorang di bandara Sepinggan. Tetapi belum bertemu dengan seseorang yang akan mengambil sabu-sabu titipan dari Azam di bandara Sepinggan, dirinya sudah keburu ditahan petugas bea dan cukai. (vie/fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Dua Sejoli Gagal Indehoy

BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara  terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News