Bawa Sabu di Kemaluan, WN Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 09 Agustus 2012 – 10:29 WIB
“Narkoba ini dapat merusak kesehatan serta bertentangan dengan program pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga:
Seusai pembacaan vonis majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa memberikan tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan. Namun, terdakwa langsung memilih untuk menerima putusan tersebut.
Sidang yang dipimpin Hakim Lindi Kusumaningtyas SH yang disaksikan Pengacara terdakwa Supranajaya SH ini, pihak JPU masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut karena vonisnya lebih ringan 2 tahun dari tuntutan yang dibacakan.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa Ling Ting Ting mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, sabu-sabu yang dibawanya dari Malaysia sebanyak tiga paket masing-masing dua paket disimpan di vagina serta satu paket digenggam.
BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara terhadap
BERITA TERKAIT
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata