Bawa Sabu - Sabu ke Polsek, Choirina Dituntut 8 Tahun Penjara

Bawa Sabu - Sabu ke Polsek, Choirina Dituntut 8 Tahun Penjara
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

Dia datang pukul 01.00. Dia membawa sejumlah pakaian dan makanan untuk Slamet.

''Saat diperiksa petugas, dia kedapatan membawa sepoket SS yang disimpan di balik lipatan baju laki-laki yang dibawa. Dia juga bawa lengkap dengan peralatan isapnya,'' katanya.

Pengacara terdakwa, Eko Juniarso, menyatakan bahwa sabu-sabu itu merupakan pesanan Slamet. Terdakwa dan Slamet hanya berteman biasa.

''Dia percaya sekali sama Slamet. Mana berani dia bawa SS ke polsek kalau tidak diyakinkan bakal aman. Tapi ditangkap juga,'' jelas Eko. (gas/c15/eko/jpnn)


Perempuan muda disidang karena ditangkap saat berniat menyelundupkan SS ke Mapolsek Krembangan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News