Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 12,7 Miliar, 2 Kurir Terima Upah Sebegini
Jumat, 08 September 2023 – 04:00 WIB

BNN Provinsi Banten menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu dari Aceh, Kamis (7/9). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya di atas lima tahun," ujar Brigjen Rohmad. (mcr34/jpnn)
Sabu-sabu 12,870 kg atau senilai Rp 12,7 miliar itu dikirim dari Aceh ke Tangerang melalui jalur darat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya