Bawa Sabu, Warga Aceh Dibekuk di Lubuklinggau

jpnn.com - LUBUKLINGGAU – Turun dari mobil Mitsubishi Grandis warna hitam bernopol B 2119 U, Andi Pranata (28), langsung disergap aparat Satuan Reskrim Polres Mura. Warga itu diringkus, Jumat (20/2) sekitar pukul 19.00 WIB, di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, depan Hotel Setia.
“Ada laporan masyarakat yang curiga dengan kedatangan tersangka dan langsung ditindaklanjuti, karena laporan itu diduga pelaku curas," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui KBO Satuan Reskrim, Iptu Bardi Hasan, kemarin.
Hanya, begitu digeledah mobil yang dikendarainya, bukan didapati senjata api atau senjata tajam. Malahan, enam kantong plastik sabu-sabu, dua bal kantong plastik klip bening, serta dua pipet dalam tutup botol warna biru, uang Rp 6.850.000, dompet warna hitam berisi uang Rp 450 ribu.
Lainnya, identitas diri berupa SIM C, SIM A, ATM BNI dan handphone Nokia. Identitas tersangka Andi, beralamat Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
“Karena didapati barang bukti narkoba, tersangka diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk ditindaklanjuti,” pungkas Bardi.(wek/air/ce5)
LUBUKLINGGAU – Turun dari mobil Mitsubishi Grandis warna hitam bernopol B 2119 U, Andi Pranata (28), langsung disergap aparat Satuan Reskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara