Bawa Sajam di Kantor Polisi, Hadj Terancam 10 Tahun Penjara

Bawa Sajam di Kantor Polisi, Hadj Terancam 10 Tahun Penjara
POlice Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan pria bernama Hadj Sutrisno. Pria 57 tahun itu ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di Kantor Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (15/5) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, atas ulahnya itu, pelaku bakal dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951.

Argo menyebutkan, alasan pelaku membawa badik berbentuk pistol kayu itu untuk menjaga diri.

Namun, dia malah terancam pidana penjara selama 10 tahun sesuai UU yang dilanggarnya.

"Alasannya buat jaga-jaga, tapi tetap dikenakan UU darurat,” ujar Argo, Kamis (17/5).

Dari pengakuannya, pelaku adalah tukang potong ayam di Waleri, Jawa Tengah. Dia datang ke Jakarta dengan maksud memperpanjang SIM-nya yang sudah habis.

Pasalnya pelaku pernah tinggal di Jakarta Selatan. Sementara kedatangannya di masjid Satpas SIM, ingin menginap di sana.

Pelaku ditangkap ketika keluar masjid karena gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian, dia didatangi petugas.

Pria 57 tahun itu membawa senjata tajam jenis badik di Kantor Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (15/5) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News