12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 12 pelaku tawuran di Jalan G, Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada malam Tahun Baru 2025, ditangkap polisi.
Kapolsek Sawah Besar Komisaris Polisi Dhanar Dhono Vernandhie menyebut selain melakukan penangkapan, anggota juga menyita sejumlah senjata tajam dan narkoba jenis ganja seberat tiga gram.
"Ada 12 yang kami tangkap berikut senjata tajam dan ganja tiga kilogram," kata Dhanar di Kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).
Selain itu, polisi juga menangkap pelaku yang berkaitan dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan.
Dhanar menyebut kepolisian menjerat para pelaku tawuran yang diamankan dengan pasal berlapis.
Pihaknya juga masih melakukan pendataan terkait berapa pelaku tawuran yang positif mengonsumsi narkotika.
"Kami dalami sama reskrim, kita cek dahulu," ucap Dhanar.
Dhanar menjelaskan bahwa tawuran tersebut terjadi pada Rabu (1/1) dini hari, dan berlanjut hingga pagi.
12 pelaku tawuran di Sawah Besar pada malam Tahun Baru 2025 ditangkap polisi. Petugas juga menemukan senjata tajam dan ganja.
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme