Bawa Senjata Api, Nur Wandi Ditangkap Polisi

jpnn.com, BANYUASIN - Polisi meringkus Nur Wandi, 49, warga Pelalawan, Riau, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (23/11) sekitar pukul 12.30 WIB.
Nur ditangkap di Jalan Palembang-Betung, Km 14, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar SIK mengatakan penangkapan terhadap Nur Wandi berawal dari laporan masyarakat.
Informasinya ada seseorang pengendara truk tanki bernomor polisi BG 8664 UI yang membawa senjata api rakitan dari arah Betung menuju Palembang.
“Kami langsung tindaklanjuti,” kata Kanit reskrim Polsek Talang Kelapa Iptu Nugroho SH, saat dikonfirmasi Rabu (24/11).
Kemudian anggota opsnal Unit reskrim Polsek Talang Kelapa langsung melakukan razia di depan kantor Polsek Talang Kelapa.
“Kami setop dan lakukan pengeledahan,” jelasnya.
Didapatkan barang bukti senpi rakitan jenis revolver warna silver warna hitam, 10 butir amunisi call 32 mm yang disimpan pelaku di bawah jok mobil truk yang dikenadarainya saat mengangkut CPO.
Polisi meringkus Nur Wandi, 49, warga Pelalawan, Riau, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (23/11) sekitar pukul 12.30 WIB.
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya