Bawa Senjata Api, Nur Wandi Ditangkap Polisi
Kamis, 25 November 2021 – 01:30 WIB
“Kami langsung amankan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun.
Sementara itu, tersangka Nur Wandi mengaku kalau senpi rakitan itu dibeli dari kawannya yang ada di Banyuasin sekitar enam bulan yang lalu di salah satu rumah makan.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Tujuannya buat jaga diri biar aman saat mengangkut minyak CPO Pak,” singkatnya.(qda/sumeks.co)
Polisi meringkus Nur Wandi, 49, warga Pelalawan, Riau, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (23/11) sekitar pukul 12.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah