Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
jpnn.com, JAYAPURA - Warga negara asing (WNA) asal PNG berinisial RM ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa senjata api, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan RM ditangkap dikawasan Hamadi, distrik Jayapura Selatan.
"Dia ditangkap Satuan Reskrim Polresta Jayapura kota, dikawasan Pasar Central Hamadi," ucapnya.
Kapolresta mengatakan senjata itu diperoleh RM dari pria asal Manokwari Papua Barat dengan sistem barter ganja.
"Senjata itu diperoleh dengan cara menukarkan ganja dengan seseorang berinisial MLM. Nilai ganja itu mencapai Rp 30 juta," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan senjata itu akan dibawa ke PNG untuk dijual kembali.
"Ngakunya akan dijual senilai Rp 70 juta," jelas
Sementara untuk MLM, kata Kapolresta, sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Warga negara asing (WNA) asal PNG berinisial RM ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa senjata api, beberapa waktu lalu.
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Pegiat HAM: 1 Mei Jangan Dijadikan untuk Mengganggu Kamtibmas
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi