Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
Sabtu, 30 Maret 2024 – 10:37 WIB
"'Terkait DPO tetap akan dikembangkan, langkah selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm," kata Kapolresta.
Kapolresta menambahkan tersangka RM disangkakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (mcr30/jpnn)
Warga negara asing (WNA) asal PNG berinisial RM ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa senjata api, beberapa waktu lalu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Regulasi PPPK 2024, Ada Komitmen Honorer Tuntas Tahun Ini, tetapi SK Tak Kunjung Diberikan
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Anggota KKB Pembunuh Lettu Oktavianus Tertangkap, Begini Proses Penangkapannya