Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura

Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
Kapolresta Jayapura Kota Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon saat merilis penangkapan WNA asal PNG yang kedapatan memiliki senjata api. Foto: Ridwan/jpnn.

"'Terkait DPO tetap akan dikembangkan, langkah selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm," kata Kapolresta.

Kapolresta menambahkan tersangka RM disangkakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (mcr30/jpnn) 

Warga negara asing (WNA) asal PNG berinisial RM ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa senjata api, beberapa waktu lalu.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News