Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
Sabtu, 30 Maret 2024 – 10:37 WIB

Kapolresta Jayapura Kota Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon saat merilis penangkapan WNA asal PNG yang kedapatan memiliki senjata api. Foto: Ridwan/jpnn.
"'Terkait DPO tetap akan dikembangkan, langkah selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm," kata Kapolresta.
Kapolresta menambahkan tersangka RM disangkakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (mcr30/jpnn)
Warga negara asing (WNA) asal PNG berinisial RM ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa senjata api, beberapa waktu lalu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng