Bawa Senpi, Brimob Gadungan Diciduk

Bawa Senpi, Brimob Gadungan Diciduk
ILUSTRASI. FOTO: Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Seorang anggota Brimob gadungan bernama Kristo Talan diciduk aparat kepolisian dari Satuan Brimob Polda NTT. Pria 22 tahun itu ditangkap di area RSUD W.Z. Yohanes Kupang, Jumat (11/12), sekitar pukul 21.00 Wita.

Kristo kerab melakukan pemalakan atau pemerasan terhadap pengunjung rumah sakit. Saat beraksi, dia mengaku sebagai anggota Brimob. Kristo juga membawa senjata api (senpi) dan kartu tanda anggota, bernama AKBP Agus Nugroho, serta menggunakan tas beratribut Brimob.

Kasi Ops Brimobda NTT, AKP Roycke Betaubun, saat dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, Kristo mengaku tinggal di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Sedangkan, kartu anggota Polda NTT bernama AKBP Agus Nugroho tersebut, menurut Kristo ditemukan di jalan.

“Untuk kepentingan penyelidikan, yang bersangkutan masih kita amankan. Apabila terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Roycke.

Richard, salah satu saksi korban, mengaku dihadang dan dimintai sejumlah uang oleh Kristo Talan, saat memarkirkan kendaraannya di areal parkir RSUD W.Z. Yohanes Kupang.

Beruntung saat itu, ada seorang anggota Intel Brimob Polda NTT yang keluarganya sedang dirawat di rumah sakit, sehingga langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mako Sat Brimob Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun Timor Express (Grup JPNN.com), Kristo Talan yang sering meresahkan para pengunjung rumah sakit, ditangkap polisi dalam keadaan mabuk minuman keras.(joo/fri/jpnn)


KUPANG – Seorang anggota Brimob gadungan bernama Kristo Talan diciduk aparat kepolisian dari Satuan Brimob Polda NTT. Pria 22 tahun itu ditangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News