Bawa Uang Rp 33,4 Juta dan 40 Formulir C6, Dari Mana Undangan Memilih Itu?

Bawa Uang Rp 33,4 Juta dan 40 Formulir C6, Dari Mana Undangan Memilih Itu?
Terduga pelaku politik uang diamankan Bawaslu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Saya dan tim Sentra Gakkumdu tiba di lokasi sekitar pukul 05.20 Wita. Kami kemudian bertemu dengan pelapor dan mendapati kedua terduga pelaku sudah diamankan warga. Kedua terduga pelaku diamankan di rumah ketua RT di Jalan Pramuka III. Di situ sudah ada barang bukti juga,” jelas dia.

Muin menurutkan, barang bukti uang sebesar Rp 33,4 juta yang diamankan dari tangan ADS dibagi ke beberapa bagian. Pertama, sebanyak Rp 3,6 juta disimpan di amplop kecil yang berisikan masing-masing Rp 100 ribu. Kedua, Rp 1,2 juta disimpan di amplop panjang masing-masing Rp 200 ribu.

“Sementara di luar amplop nilainya sekitar Rp 28,6 juta. Itu terbagi dari pecahan Rp 50 ribu dan pecahan Rp 100 ribu. Barang bukti lainnya ada formulir C6 sebanyak 40 lembar yang juga kami amankan dari tangan ADS,” beber Muin.

Kepada penyidik Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, ADS menuturkan, untuk formulir C6 yang dia dapatkan dari salah seorang penyelenggara pemilu di Jalan Pramuka III, setiap lembarnya dihargai Rp 25 ribu. Kuat dugaan, ada permainan yang dilakukan petugas KPPS di daerah itu.

“Untuk formulir C6, menurut keterangan terduga pelaku, itu dia dapatkan dari seorang perempuan berinisial EW. Informasinya, EW ini adalah ketua RT dan ketua KPPS di TPS 9 di Jalan Pramuka III. Tapi ini masih perlu kami buktikan dulu,” imbuhnya.

Tak hanya itu, sebelum diamankan warga, ADS diketahui sudah sempat membagi-bagikan uang kepada pemilih, nilainya sekitar Rp 2 juta. Karena saat diamankan, terduga pelaku sedang hendak memberikan uang kepada salah seorang warga.

“Informasinya, terduga pelaku ini adalah koordinator saksi untuk Partai NasDem daerah Sempaja Selatan. Yang baru kami periksa sampai hari ini (kemarin) baru dua orang, yakni terduga pelaku ADS dan AT sebagai saksi,” katanya.

Komisioner Bawaslu Samarinda Daini Rahmat menambahkan, adapun alasan atas penetapan AT sebagai saksi didasari dari pengakuan terduga pelaku ADS yang menyebut jika AT tidak tahu-menahu dengan praktik politik uang yang dia lakukan.

Dua orang yang diduga hendak membagi-bagikan uang kepada pemilih berhasil diamankan Bawaslu Samarinda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News