Bawaslu Akui Keliru Lampirkan Pasal Rujukan
Rabu, 17 Juli 2013 – 17:46 WIB

Bawaslu Akui Keliru Lampirkan Pasal Rujukan
Sebelumnya Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Selasa (16/7) kemarin, menyatakan Bawaslu dalam putusannya telah melampirkan rujukan pasal yang keliru dari Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.
Baca Juga:
“Putusan Bawaslu rujukannya keliru. Yaitu Pasal 51 ayat 1 huruf N dan P, itu tidak ada urusan dengan syarat kelulusan. Ini bloon atau apa? Dalam pasal tersebut hanya mengatur bahwa setiap calon anggota legislatif memunyai Kartua Tanda Anggota (KTA), bukan ijazah. Sementara di huruf P, menyatakan bahwa hanya boleh dicalonkan di satu daerah pemilihan. Jadi nggak bisa dibilang keputusannya salah ketik, ini kan pertaruhan,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Wihdaningtyas, mengakui dalam salinan putusan sidang sengketa Pemilu atas gugatan Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif