Bawaslu Bandar Lampung Menemukan 2 Bacaleg Berstatus ASN

Bawaslu Bandar Lampung Menemukan 2 Bacaleg Berstatus ASN
Ilustrasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ANTARA/HO-

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Bandar Lampung menemukan adanya bakal calon legislatif yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Bawaslu menemukan itu saat melakukan pengawasan verifikasi adminisitrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Bandar Lampung.

"Sampai saat ini hasil temuan kami baru dua ASN yang masuk dalam daftar bakal caleg dari partai politik," kata Anggota Bawaslu Bandar Lampung M. Asep Setiawan di Bandar Lampung, Rabu (24/5).

Menurut dia, pada tahap verifikasi administrasi bakal caleg ini, Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat di Kantor KPU Bandar Lampung.

Hasilnya, ditemukan ASN yang mencalonkan sebagai bakal caleg, namun tidak melampirkan surat pengunduran diri atau pensiun.

"Tentu kami akan inventarisasi lagi proses verifikasi administrasi ini untuk memastikan jangan sampai ke depan ada masalah dalam penyelenggaraan pemilu," ujar dia.

Asep memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Lampung terkait temuan dua ASN yang mencalonkan diri sebagai bacaleg tersebut.

"Kami akan koordinasikan dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung apakah bakal caleg ini dicoret atau tidak," jelasnya.

Bawaslu Bandar Lampung menemukan adanya dua bakal calon legislatif yang masih berstatus ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News