Bawaslu Bandar Lampung Menemukan 2 Bacaleg Berstatus ASN

Bawaslu Bandar Lampung Menemukan 2 Bacaleg Berstatus ASN
Ilustrasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ANTARA/HO-

Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa setiap ASN tidak boleh ikut dalam kegiatan politik praktis, sehingga Bawaslu akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi ini. "Pengawasan melekat akan dilakukan terus, agar jangan sampai ada masalah yang lolos dari pengawasan Bawaslu," ujarnya.

Dia mengatakan hal itu dilakukan guna mengantisipasi kejadian pada 2019, yang mana terdapat satu caleg yang statusnya masih ASN, namun sudah menggunakan atribut partai politik. "Maka hal-hal ini yang harus terus awasi, sampai nanti adanya perbaikan," kata dia.

Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan verifikasi administrasi bakal caleg dari sistem informasi pencalonan (silon) sudah dilakukan sejak Selasa (23/5), dengan total 695 bacaleg.

"Untuk dokumen yang kami verifikasi seperti KTP, ijazah, surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba, serta surat pengadilan dari bakal caleg. Setelah diverifikasi nanti KPU akan memberikan status memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," tutur dia. (antara/jpnn)

Bawaslu Bandar Lampung menemukan adanya dua bakal calon legislatif yang masih berstatus ASN.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News