Bawaslu Batalkan Pencoretan Gerindra Donggala
Kamis, 27 Maret 2014 – 10:11 WIB

Bawaslu Batalkan Pencoretan Gerindra Donggala
Namun karena dianggap melebihi batas waktu, KPU setempat menolak menerima dan menganggap Partai Gerindra tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Hal itu tertuang dalam keterangan yang disampaikan oleh KPU pada musyawarah sengketa pemilu.
"Bawaslu menilai penyerahan berkas laporan awal dana kampanye peserta pemilu oleh Partai Gerindra dilakukan masih dalam batas waktu yang diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu 2014. Bahwa peserta pemilu di semua tingkatan wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, akhirnya dapat kembali menjadi peserta pemilu legislatif,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026