Bawaslu Batalkan Pencoretan Gerindra Donggala

Bawaslu Batalkan Pencoretan Gerindra Donggala
Bawaslu Batalkan Pencoretan Gerindra Donggala

Namun karena dianggap melebihi batas waktu, KPU setempat menolak menerima dan menganggap Partai Gerindra tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Hal itu tertuang dalam keterangan yang disampaikan oleh KPU pada musyawarah sengketa pemilu.

"Bawaslu menilai penyerahan berkas laporan awal dana kampanye peserta pemilu oleh Partai Gerindra dilakukan masih dalam batas waktu yang diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu 2014. Bahwa peserta pemilu di semua tingkatan wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye," katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, akhirnya dapat kembali menjadi peserta pemilu legislatif,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News