Bawaslu Cabut Izin Lembaga Pemantau Pemilu Penyedia Situs Jurdil2019.org
Minggu, 21 April 2019 – 22:39 WIB
Atas dasar itulah Bawaslu mencabut akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagao pemantau pemilu. PT Prawedanet juga dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya.
Untuk diketahui, situs jurdil2019.org tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, mereka mengkalim melakukan quick count atas formulir C1 dan memenangkan duet Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.(jpc/jpg)
PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang mengantongi akreditasi dari Bawaslu sebagai lembaga pemantau Pemilu 2019 ternyata melakukan hitung cepat dan memublikasikannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Airlangga Dinilai Jadi Tokoh Utama di Balik Melejitnya Suara Golkar di Pemilu 2024
- Deinas Geley Soroti Kinerja KPU & Bawaslu Papua Tengah
- Sengketa Pemilu Banyak Terjadi di Papua Tengah Gegara Penyelenggara Tak Profesional?
- Perang Bintang Tim Hukum pada Sidang Perkara PHPU di MK
- HNW: Agama Merupakan Katalisator Bagi Pemeluknya Untuk Bangkit
- Suara Golkar Moncer, Startegi Airlangga di Pemilu 2024 Tuai Pujian