Bawaslu Cabut Izin Lembaga Pemantau Pemilu Penyedia Situs Jurdil2019.org
Minggu, 21 April 2019 – 22:39 WIB

Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com
Atas dasar itulah Bawaslu mencabut akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagao pemantau pemilu. PT Prawedanet juga dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya.
Untuk diketahui, situs jurdil2019.org tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, mereka mengkalim melakukan quick count atas formulir C1 dan memenangkan duet Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.(jpc/jpg)
PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang mengantongi akreditasi dari Bawaslu sebagai lembaga pemantau Pemilu 2019 ternyata melakukan hitung cepat dan memublikasikannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini