Bawaslu Harus Telusuri Kabar Broker Suara Mulai Bergerak
Rabu, 13 Maret 2019 – 00:45 WIB
BACA JUGA: Terbuka saja, Apa Tugas Wakil Rakyat dan Berapa Uangnya
Berbicara soal regulasi, Agung mengakui memang tahun ini pelaksanaan pemilu dari sisi atribut, APK dan cara sosialisasi caleg tidak seeforia tahun sebelumnya karena dari aturan juga cukup ketat. UU pemilu sudah membatasi segala gerakan peserta pemilu melalui aturan untuk tercapainya pemilu yang tertib.
Dia menekankan, pelaku politik uang yang bakal terjadi ini bisa diseret hingga ke meja pengadilan.
"Besar harapan saya penindakan pelaku politik uang tahun ini tidak hanya kepada kaki tangan caleg, tetapi juga aktor intelektualnya. Itu harus sampai ke pengadilan," kata Agung. (ang/yit)
Pemilu Serentak 2019 diprediksi masih diwarnai politik uang, indikasinya mulai muncul broker suara yang minta KTP calon pemilih.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Bawaslu Lampung Siap Memberi Keterangan Dalam Persidangan MK Perihal Lokus PHPU di 10 TPS
- Pilkada 2024 Perlu Pengawasan Ketat